Selasa, 09 Agustus 2016

Suka Duka Tax Amnesty (1)

Beberapa hari yang lalu, ada sebuah perbincangan yang sangat menarik di sebuah organisasi sekaligus kelompok studi yang saya ikuti di FEB UGM. Organisasi sekaligus kelompok studi tersebut bernama SEF UGM, singkatan dari Sharia Economics Forum UGM. Singkat cerita, salah satu alumni yang merupakan mantan ketua SEF UGM ini, beliau bernama Mas Bhima, beberapa hari yang lalu diundang ke Metro TV untuk membahas sisi baik dan buruknya mengenai Tax Amnesty. Dan melalui postingan ini, saya akan sedikit menuangkan apa itu Tax Amnesty dan baik buruknya berdasarkan hasil diskusi tersebut.

Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak adalah sebuah kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenkeu. Kebijakan ini dibuat didasarkan pada anggaran pemerintah saat ini yang sedang kritis. Penerimaan dari pajak turun drastic, salah satunya disebabkan karena ekonomi sedang melemah. Nah, kemudian pemerintah mencari cara bagaimana untuk bisa menutup lubang pajak ini, yaitu dengan mengampuni wajib pajak luar negeri dan dalam negeri yang masih belum melaporkan pajaknya. Ditambah lagi memang potensi dana Tax Amnesty ini cukup besar, ada dana lebih dari 4.000 triliun yang dimiliki WNI di luar negeri. Sedangkan target pemerintah terkait dengan pemasukan melalui dana Tax Amnesty tahun ini adalah sebesar 165 triliun.

Lalu, mau dimasukkan ke mana dana Tax Amnesty yang besar itu. Apakah dimasukkan ke Saham? Obligasi? Bank? Atau sektor riil seperti Industri dan UMKM? Nah, sejauh ini dana tersebut lebih banyak masuk ke sektor keuangan seperti saham dan surat utang. Kenapa? Karena sektor tersebut memberikan imbalan yang pasti dan besar pula, yaitu rata-rata 8%. Nah, tapi masalahnya adalah jika dana ini masuk ke dalam sektor keuangan justru akan menimbulkan bahaya. Bahaya yang muncul adalah gelembung asset atau Bubble, selain itu juga jika dana hanya mengalir di sektor keuangan, kapan sektor riil dapat menikmatinya? Kenapa Industri dan UMKM tidak boleh menikmati dana yang besar tersebut?

Kemudian terkait dengan realita hari ini, pemasukan dana Tax Amnesty masih sangat jauh dari target. Pemasukan masih belum mencapai 6% dari total target 165 triliun. Kenapa ini bisa terjadi? Entah, mungkin masih ada keraguan dari pihak pengusaha. Dan apabila pemasukan dari dana Tax Amnesty ini tidak mencapai target, maka akan menyebabkan terjadinya gagal fiscal alias penerimaan Negara jauh dari target. Yang kemudian hal ini berdampak pada melebarnya deficit anggaran yang bahkan bisa mencapai lebih dari 3%, yang artinya tembus melewati batas deficit APBN terhadap PDB Indonesia yang telah diatur di UU.

Terkait dengan Tax Amnesty ini, Bank Indonesia juga mengatakan bahwa target 165 Triliun cukup mustahil untuk dicapai, pemasukan melalui dana Tax Amnesty tahun ini hanya mampu maksimal mencapai 60 triliun. Menteri Keuangan yang baru dialantik, Sri Mulyani juga ragu. Ia mengatakan bahwa penerimaan dari Tax Amnesty ini sangat berat, maka dari itu untuk menyelamatkan APBN akan dilakukan pemotongan belanja Negara sebesar 133,8 triliun.

Kemudian dari sudut pandang pengusaha, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menyatakan dukungannya pada Tax Amnesty ini. Sedangkan HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) menilai kebijakan ini tidak adil bagi pengusaha yang selama ini taat pajak. Dan ini saya sangat setuju, somehow melalui kebijakan ini pengusaha-pengusaha yang taat pajak sangat dirugikan dan mereka yang bandel justru diringankan. Tapi, lagi-lagi setiap kebijakan pasti ada unsur tarik-ulur politik di dalamnya.

bersambung..