Selasa, 09 Agustus 2016

Suka Duka Tax Amnesty (2)

Tax Amnesty didefinisikan sebagai penghapusan pajak bagi wajib pajak dengan syarat membayar tebusan. Tax Amnesty ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang menyimpan uang di luar negeri, melainkan seluruh wajib pajak.  Dan memang tidak salah ketika seorang wajib pajak, atau WNI menyimpan uang mereka di luar negeri. Hanya saja sebagian dari mereka terindikasi melakukan pengemplangan pajak, alias melarikan uang ke luar negeri agar tidak membayar pajak di Indonesia.

Untuk berhasil, Tax Amnesty memiliki beberapa syarat, salah satunya adalah dengan melakukan reformasi perpajakan. Karena salah satu fungsi Tax Amnesty ini adalah untuk mendata siapa saja yang selama ini bandel tidak membayar pajak, dan data ini dapat digunakan untuk penyelidikan pajak ke depannya. Seiring dengan hal tersebut, Indonesia butuh sistem pajak termasuk informasi wajib pajak yang bagus, sedangkan realitanya sistem pajak Indonesia masih banyak sekali celahnya.

Ada beberapa Negara yang pernah menerapkan kebijakan Tax Amnesty ini, salah satunya adalah Afrika Selatan yang konon sukses. Kenapa bisa sukses? Karena mereka saat itu juga menerapkan reformasi pajak seiring dengan proses rekonsiliasi politik yang sedang berlangsung. Sedangkan India sudah berkali-kali menerapkan Tax Amnesty, tetapi terus gagal. Dan terakhir ia berhasil dikarenakan adanya reformasi pajak yang serius. Nah, bagi Indonesia, kita tidak harus mencoba berulang kali kemudian gagal seperti di India. Walaupun yang terjadi saat ini adalah UU Tax Amnesty yang masih dadakan, sehingga tak terbantahkan bahwa pasti persiapannya masih kurang.

Tax Amnesty ini juga dipandang kurang efektif karena dananya lebih banyak masuk di sektor keuangan dan hanya berputar di sana. Dampaknya ke sektor riil sangat kecil. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Triwulan II dimana pertumbuhan sebesar 5,18% bukan didorong seluruhnya dari Investasi. Realisasi investasi di Indonesia masih rendah. Lalu ke mana larinya Tax Amnesty? Karena dana Tax Amnesty banyak yang masuk ke pasar saham, sehingga menyebabkan IHSG kita naik hingga menyentuh 5400. Semakin jelas bahwa dana Tax Amnesty ini tidak memiliki pengaruh besar juga ke UMKM, yaitu setelah rilis data terbaru dari BPS yang menunjukkan pertumbuhan Industri Jasa Keuangan paling tinggi, yaitu mencapai lebih dari 13%. Sedangkan Ekonomi hanya tumbuh sebesar 5,18%. Artinya memang Tax Amnesty tidak nyambung ke sektor UMKM.

Oleh karena itu, titik pembenahan terletak di Pemerintah dan Perbankan. Ada lebih dari 15 bank di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana Tax Amnesty. Tetapi Pemerintah tidak membuat satupun klausul kontrak yang mewajibkan bank-bank tersebut untuk menyalurkan kredit ke sektor UMKM

Terakhir, Indonesia termasuk salah satu Negara yang menyetujui Sistem Penukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antar Negara dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Turki, efektif mulai 2018. Melalui AEoI inilah kelak petugas pajak dapat melihat uang WNI di luar negeri. Jadi, semuanya akan serba transparan dan tidak ada lagi yang bisa menyembunyikan uang di Bank Swiss atau Bank manapun. Nah, sebelum 2018 diharapkan seluruh WNI yang memiliki masalah pajak dan meletakkan uangnya di luar negeri untuk mengikuti Tax Amnesty. Intinya, Pemerintah memberikan kesempatan untuk "bertaubat" sebelum dendanya nanti akan besar saat diterapkan AEoI.

bersambung...